Daperma

Daperma merupakan Dana Perlindungan Bersama untuk melindungi anggota kopdit, jika ada anggota yang meninggal dunia sebagai wahana untuk mewujudkan semangat setiakawan, solidaritas serta saling membantu sesam anggota kopdit di GKKI.


D A P E R M A ( Dana Perlindungan Bersama )

Premi Daperma simpanan dan pinjaman dibayar oleh Koperasi / CU. Tunas Muda, dimana besar Santunan Duka Anggota (SDA) & Perlindungan Pinjaman Anggota (PPA) tetap berdasarkan analisa dari Daperma.

Jika dikemudian hari pengajuan klaim simpanan dan pinjaman ditolak oleh pihak Daperma, maka ahli waris tidak menuntut Koperasi / CU. Tunas Muda dan akan membayar sisa pinjaman kepada Koperasi / CU. Tunas Muda.

1. Besarnya Santunan Duka Anggota (SDA)

    * Simpanan Pokok (SP)  + Simpanan Wajib (SW) di Bayar 100 %

2. Besarnya Perlindungan Pinjaman Anggota (PPA).




Daperma tidak dapat di Klaim :

1. Bunuh Diri, AIDS / HIV, Perbuatan Melawan Hukun ( Kriminal), Covid-19 (Pandemi).

2. Pinjaman Khusus (PK) tidak diDapermakan

3. Daperma PPA berlaku setelah 6 (enam) bulan meminjam kecuali karena kecalakaan.

4. Anggota peminjam baru maupun peminjam lama yang tidak membayar kewajiban sesuai perjanjian kredit (AP + BP) selama 6 (enam) bulan berturut - turut maka simpanan dan pinjamannya tidak diklaim Daperma.

5. Besaran saldo pinjaman yang diklaim adalah saldo sesuai dengan surat perjanjian kredit (SPK)

    (jangka waktu terhadap Angsuran Pokok (AP) bulanan)

6. Pinjaman melebihi jangka waktu perjanjian kredit (kontrak pinjaman) tidak diklaim Daperma.







Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Cari Blog Ini