D A P E R M A ( Dana Perlindungan Bersama )
Premi Daperma simpanan dan pinjaman dibayar oleh Koperasi / CU. Tunas Muda, dimana besar Santunan Duka Anggota (SDA) & Perlindungan Pinjaman Anggota (PPA) tetap berdasarkan analisa dari Daperma.
Jika
dikemudian hari pengajuan klaim simpanan dan pinjaman ditolak oleh pihak
Daperma, maka ahli waris tidak menuntut Koperasi / CU. Tunas Muda dan akan
membayar sisa pinjaman kepada Koperasi / CU. Tunas Muda.
1.
Besarnya Santunan Duka Anggota (SDA)
* Simpanan Pokok (SP) + Simpanan Wajib (SW) di Bayar 100 %
Daperma tidak dapat di Klaim :
1.
Bunuh Diri, AIDS / HIV, Perbuatan Melawan Hukun ( Kriminal), Covid-19 (Pandemi).
2.
Pinjaman Khusus (PK) tidak diDapermakan
3.
Daperma PPA berlaku setelah 6 (enam) bulan meminjam kecuali karena kecalakaan.
4.
Anggota peminjam baru maupun peminjam lama yang tidak membayar kewajiban sesuai
perjanjian kredit (AP + BP) selama 6 (enam) bulan berturut - turut maka
simpanan dan pinjamannya tidak diklaim Daperma.
5.
Besaran saldo pinjaman yang diklaim adalah saldo sesuai dengan surat perjanjian
kredit (SPK)
(jangka waktu terhadap Angsuran Pokok (AP)
bulanan)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar