Nilai & Prinsip CU


“…Definisi Credit Union (CU). Di antara Pemerhati CU tentu saja pengertian atau definisi CU kurang lebih sama. Tetapi bagi banyak orang pengertiannya menjadi kurang pas. Ada yang mengatakan CU tidak beda dengan Koperasi pada umumnya atau menyamakan dengan Koperasi Simpan Pinjam (KSP). Bahkan sebenarnya dengan beberapa “Credit Union” lainnya pun terdapat perbedaan.


Lebih keliru lagi kalau mengatakan bahwa CU adalah lembaga keuangan atau perusahaan. Yang benar adalah pendapat yang mengartikan CU sebagai ‘kumpulan orang’ lebih dari sekedar ‘kumpulan uang’. Kita tidak bisa melihat ‘keberhasilan’ CU dilihat dari besarnya dana yang terkumpul atau berapa keuntungan yang diperoleh tetapi sampai seberapa jauh prinsip-prinsip dan nilai-nilai CU berpengaruh pada anggota dan masyarakat sekitarnya…”

“…Tiga rumusan kebijakan cerdas yang ditempuh oleh  F. W Raiffeisen: pertama: kumpulkan uang dari orang kaya bagikan kepada orang miskin tetapi nasib rakyat tetap miskin; kedua: kumpulkan roti dari pabrik roti bagikan kepada orang miskin tetapi nasib rakyat tetap miskin; ketiga: kumpulkan uang dari sesama miskin kemudian pinjamkan, maka kondisi masyarakat miskin mengalami perubahan dengan baik

Pengertian kumpulkan “uang dari sesama miskin dan pinjamkan” pada waktu itu di Jerman disebut ”Credit Union”. Artinya, sesama miskin saling mengangkat dan membangun swadaya dan solidaritas disertai dengan pertemuan, diskusi sesama miskin untuk memecahkan kesulitan mereka bersama. Proses pertemuan, diskusi pada ”waktu itu” di Jerman dapat diartikan sebagai tindakan menjalankan ”pendidikan”.

Memang dalam literatur di Indonesia sedikit yang menyinggung istilah ”Credit Union” dibandingkan dengan istilah koperasi, namun sebagai kekhususannya ”Credit Union” merupakan kumpulan ”orang dan uang” yang membedakannya dengan istilah koperasi yang bergerak di  sektor riil pada waktu itu. ….

Kalau ditelusuri dengan lebih cermat, memang ada perbedaan substantif dari sifat operasionalisasi kedua istilah  Credit Union dan Koperasi pada ”waktu itu”. Credit Union khusus bidang ”uang” yang berfungsi sebagai ”institusi keuangan berbasis masyarakat” yang menjadi sumber modal bagi anggota untuk mengembangkan uang bersama. Sedangkan  koperasi memiliki fungsi menjalankan ”usaha perdagangan” atau ”usaha produktif” milik anggota...”

Di beberapa negara ada yang menggunakan kata koperasi di belakang Credit Union antara lain seperti ”Credit Union Cooperative”. Namun banyak negara dan assosiasi tetap konsisten menggunakan istilah ”Credit Union” (CU).  Contohnya, perhimpunan organisasi Credit Union dunia dan perhimpunan organisasi Credit Union Asia yang tetap konsiten menggunakannya. Association Of Asian Confederation of Credit Union (ACCU) berkedudukan di Bangkok dan World Council of Credit Union (WOCCU) berkedudukan di Madison, Wisconsin USA. Atas dasar konsistensi dan genuine spirit, istilah Credit Union tetap digunakan di Kalimantan dan beberapa daerah di Indonesia.

Sejatinya, nilai dan prinsip CU memang membawa pengaruh pada kehidupan masyarakat. Contohnya masyarakat Dayak di Kalimantan kini memiliki kesadaran dan semangat menabung. Dari pergeseran perilaku tersebut, banyak putera Dayak kini berhasil mengecap pendidikan tinggi di kota-kota besar dan mancanegara.  Ketika penulis pertama kali belajar CU di Kalimantan hampir semua orang di sana mengenal CU. Bahkan mereka menyebutnya “Banknya orang Dayak”, karena menurut mereka hanya CU yang mampu memberikan pelayanan keuangan kepada masyarakat Dayak di daerah pedalaman.

CU memang  tempat untuk saling membantu. Karena CU sungguh mengajarkan anggotanya untuk menabung lalu memanfaatkan tabungannya (meminjam) untuk hal yang produktif. Bahkan CU melindungi simpanan dan pinjaman yang ada. Semua dari anggota oleh anggota dan untuk anggota.   People helping people help themselves adalah moto global yang sangat sesuai karena memiliki semangat  dalam membantu orang lain untuk menolong dirinya sendiri.

Buku ini sebagian besar merupakan materi DIKSAR (Pendidikan Dasar) yang wajib diikuti secara penuh oleh seluruh anggota. Prinsip dan nilai-nilai yang diajarkan CU dalam pendidikan dasar ini memiliki pengaruh kepada anggota dan membawa perubahan positip kepada masyarakat sekitar. Di samping untuk menambah literatur umum tentang CU yang sangat terbatas, juga untuk mendorong gerakan pemberdayaan masyarakat ini semakin diketahui banyak orang.

Semakin luas gerakan pemberdayaan masyarakat ini menyebar, semakin cepat kesejahteraan dan keadilan sosial masyarakat akan tercapai sehingga “adil dan keadilan” yang disebut hingga 5 kali dalam pembukaan UUD 45 dapat terealisasi.

Akhirnya apa yang dicita-citakan dalam semangat UUD 45 untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia dapat lebih cepat terwujud dan bukan hanya cita-cita. Amin.

CIRI - CIRI CU
 Banyak orang berpendapat bahwa Credit Union adalah lembaga keuangan seperti layaknya lembaga keuangan lain. Credit Union (CU) berbeda dengan lembaga keuangan lain. Credit Union berasal dari kata bahasa Latin: Credere = percaya, dan Unio = perkumpulan.  Penulis mengartikan Credit Union adalah sebuah gerakan rakyat yang saling percaya dan bersepakat membantu sesama anggota untuk menolong dirinya sendiri dengan cara menabung dan meminjamkan hasil tabungannya kepada sesama anggota untuk kesejahteraan bersama.

Dalam hal ini, Credit Union bukan tempat untuk memberikan sumbangan dan bukan tempat untuk mendapatkan sumbangan. Melainkan untuk saling membantu melalui penciptaan modal secara demokratis sesuai kemampuan sendiri. Secara demokratis artinya gerakan kebersamaan dari anggota oleh anggota dan untuk anggota. Kemampuan sendiri artinya memiliki kemandirian dan tidak menggantungkan sumbangan kepada pihak lain. Menciptakan modal dari anggota dan meminjamkan kepada anggotanya adalah ciri khas CU. Maka 70% hingga 80% modal yang terkumpul harus beredar sebagai pinjaman kepada anggota.

CU di berbagai tempat dikenal dengan berbagai sebutan nama:
  1.  Di negara-negara Afrika, Credit Union dikenal dengan "Savings And Credit Cooperative Organizations" (SACCOs), yang menekankan pentingnya menabung sebelum meminjam. 
  2. Di negara-negara berbahasa Spanyol, Credit Union disebut dengan Cooperativas De Ahorro y Crédito,
  3. Di Meksiko, negara yang juga berbahasa Spanyol, Credit Union lebih dikenal dengan nama Caja Popular.
  4. Sementara itu, dalam bahasa Prancis, Credit Union dikenal dengan Caisse Populaire dan Banque Populaire.
  5. Di Afganistan, Credit Union disebut Islamic Investment and Finance Cooperatives (IIFCs) yang sejalan dengan praktik perbankan Islam (syariah).

    World Council of Credit Unions WOCCU merumuskannya sebagai berikut:

    “...member-owned not-for-profit financial cooperatives that provide savings, credit and other financial services to their members. Credit Union membership is based on a common bond, a linkage shared by savers and borrowers who belong to a specific community, organization, religion or place of employment. Credit Unions pool their members’ savings deposits and shares to finance their own loan portfolios rather than they rely on outside capital. Members benefit from higher returns on savings, lower rates on loans and fewer fees on average.” 

    [...koperasi jasa keuangan bertujuan tidak mencari keuntungan, kepemilikannnya dimiliki anggota, menyelenggarakan tabungan, pinjaman dan pelayanan keuangan lainnya kepada para anggotanya. Keanggotaan Credit Union berdasarkan pada ikatan kebersamaan, merupakan sebuah pertalian hubungan antara penabung dan peminjam yang sama-sama menjadi anggota komunitas organisasi tertentu, lembaga keagamaan atau kesatuan tempat kerja tertentu. Credit Union mengumpulkan simpanan tabungan dan saham para Anggotanya untuk mendanai pinjamannya daripada menggantungkan diri pada sumber keuangan dari luar. Anggota mendapat keuntungan sebagai pemilik Credit Union dari balas jasa simpanan yang tinggi, balas jasa pinjaman yang lebih rendah dan dengan rerata biaya yang lebih sedikit ]

    Kunci keberhasilan CU dalam membangun karakter anggota terwujud melalui tiga pilar yakni (1) Pendidikan, (2) Swadaya dan (3) Solidaritas. Pendidikan dilakukan terus menerus kepada anggota baru maupun penyegaran kepada anggota lama dengan menumbuhkan kesadaran tentang makna swadaya yang bersifat mandiri dan berdaulat. Peningkatan solidaritas untuk memperkuat kebersamaan diantara anggota. Karena itu Credit Union tidak menerima penyertaan modal dari luar. Berbeda dengan lembaga keuangan lain. 

    Kekuatan Credit Unión terekspresi dari kesetiaan anggota menjadi ”penabung dan peminjam yang baik”

Arti Logo Credit Union

Credit Union memiliki logo universal yang digunakan oleh berbagai  Credit Union yang ada di Indonesia bahkan di dunia. Setiap simbol dalam logo Credit Union memiliki arti tersendiri. Walaupun ada Credit Union yang memodifikasi logo universal ini, namun makna simbol dalam logo tetap digunakan. 

Inilah makna simbol logo Credit Union:
  1. Gambar sebuah keluarga  (bapak, ibu, dan dua anak). Mengandung arti keluarga menjadi inti kekuatan gerakan Credit Union. Keluarga dapat dikatakan sebagai Credit Union kecil. Setiap anggota disarankan untuk mendaftarkan seluruh keluarganya menjadi anggota Credit Union.
  2. Gambar bola dunia, Gerakan Credit Union merupakan gerakan yang mendunia. Setiap anggota disarankan untuk menyampaikan kepada banyak orang agar gerakan Credit Union semakin meluas kepada masyarakat.
  3. Gambar tangan menopang dunia,  Tangan kiri melambangkan  Solidaritas sesuai dengan spirit Credit Union - People Helping People Help Themselves yaitu menolong sesama membantu dirinya sendiri, Tangan kanan melambangkan Swadaya sesuai dengan falsafahnya: Dari anggota Oleh anggota dan Untuk anggota.

3 PILAR CREDIT UNION

1.    Azas Swadaya, modal dari simpanan hanya diperoleh dari  anggotanya.
2.    Azas Setiakawan/Solidaritas, Pinjaman hanya diberikan kepada anggotanya
3.    Azaz Pendidikan/Penyadaran, membangun watak adalah yang utama, hanya yang berwatak baik yang diberikan pinjaman

Nilai Semangat Keanggotaan

Nilai semangat anggota identik dengan perilaku anggota. Nilai semangat ini harus dijaga dan dilaksanakan oleh semua anggota agar CU tetap hidup dan berkembang. Nilai ini harus menjadi syarat mutlak bagi anggota apalagi yang akan menjadi pengurus atau pengawas CU.
Sejatinya pengurus maupun pengawas harus memberikan teladan kepada para anggotanya. Jika mereka tidak memberikan teladan maka akan diikuti oleh para anggota. Kesalahan memilih pengurus akan berdampak sistemik pada pertumbuhan dan perkembangan CU bahkan kehancuran CU itu sendiri.
Inilah Nilai semangat keanggotaan CU:
  1. Menolong diri sendiri, menjadi anggota CU bertujuan untuk ”Menolong diri sendiri”. Salah satu bentuk menolong diri sendiri adalah menabung secara rutin, Anggota yang membutuhkan boleh meminjam dari uang tabungan-tabungan yang  terkumpul. Anggota yang meminjam nantinya harus mengembalikan pinjamannya dengan penuh tanggung jawab.
  2. Bertanggung jawab kepada diri sendiri, menjadi orang yang bertanggung jawab artinya bertindak dan terlibat atas keputusan diri sendiri. Anggota yang bertanggung jawab adalah mereka yang menabung dengan kesadaran sendiri. Anggota yang meminjam harus mengembalikan pinjamannya atas kesadaran sendiri. Berani meminjam berarti ”mampu dan mau mengembalikan” secara sadar dan bertanggung jawab.
  3. Demokrasi, menjunjung tinggi nilai-nilai ”Demokrasi” artinya berkaitan dengan hak suara. Satu anggota satu suara walaupun seorang anggota memiliki tabungan besar. Semua anggota memiliki hak suara yang sama, kecuali anggota yang lalai mengangsur pinjaman tidak memiliki hak suara (adalah anggota yang tidak bertanggung jawab). Di CU juga diatur bahwa satu anggota hanya boleh maksimal memiliki tabungan paling tinggi 10% dari total Aset.
  4. Kesetaraan, para anggota CU diperlakukan sama. Tidak ada pembedaan kaya atau miskin, laki atau  perempuan, pejabat atau bukan pejabat. Semua sama. Setiap anggota wajib mengikuti DIKSAR (pendidikan dasar) CU dan wajib mengikuti semua kebijakan yang telah ditetapkan. Pengurus juga harus mentaati kebijakan pinjaman yang ada sama seperti anggota lain. Sungguh tidak pantas jika ada pengurus yang ingin meminjam namun tidak bersedia mengikuti ketentuan yang mereka tetapkan.
  5. Swadaya, mengandung arti dari anggota, oleh anggota dan untuk anggota. Karena bersifat mandiri dan berdaulat CU tidak menerima penyertaan modal dari luar. Untuk itu CU harus memiliki cara untuk menciptakan modal dari anggota. Lalu simpanan atau modal yang terkumpul diupayakan beredar kembali kepada anggota 70% hingga 80% dari Aset yang ada. Karena itu pertumbuhan CU juga tergantung pada pertumbuhan jumlah anggotanya.
  6. Setiakawan (solidaritas), anggota CU memiliki ikatan pemersatu (commond-bond) para anggotanya. Mereka saling kenal, saling berbagi pengalaman dan saling membantu memecahkan masalah bersama. ”Anda susah saya bantu, saya susah anda bantu” begitulah ungkapan yang dekat pada anggota. Salah satu produk solidaritas yang ada di CU adalah Santunan Duka untuk ahli waris anggota yang meninggal. Dananya dikumpulkan dari iuran anggota. Bila ada anggota yang meninggal, maka ahli warisnya akan mendapatkan Santunan yang jumlahnya  10X lipat dari iuran yang dibayarkan anggota.
  7. Keadilan, Nilai-nilai keadilan secara konsisten diterapkan di CU. Bagi anggota yang menyetor diawal bulan akan menerima balas jasa simpanan yang lebih besar dibanding dengan anggota yang menyetor diakhir bulan. Bagi anggota yang memiliki simpanan besar akan mendapatkan balas jasa yang besar sesuai ketentuan yang disepakati. Kepada yang memberi pasti menerima. Yang hanya mau menerima saja tidak layak menjadi anggota CU. Apabila ada anggota yang baru masuk CU langsung mau pinjam besar, padahal tabungannya baru sedikit, apabila ada anggota yang hanya menabung saja untuk menerima balas jasa simpanan dan tidak mau meminjam, semua tindakan ini melanggar nilai-nilai keadilan. Tidak adil jika anggota yang simpanannya kecil meminjam besar dan tidak adil jika anggota hanya mau menerima balas jasa simpaman saja tanpa mau berpartisipasi meminjam.  CU yang sering melanggar nilai-nilai keadilan pasti akan mengalami kebangkrutan.

 Nilai-nilai Dasar Tata Kelola Credit Union

Ada 10 nilai-nilai Dasar Tata kelola Credit Union, dimana semua nilai-nilai ini memiliki indikator yang dapat dipantau. Berikut ini adalah 10 nilai-nilai Dasar Credit Union.
  1.  Keadilan, secara konsisten menciptakan produk  pelayanan kepada para anggotanya dan fokus hanya kepada anggota.
    Dapat dipantau dengan cara: melihat  apakah penetapan nilai produk dapat meningkatkan pelayanan  yang menguntungkan pada anggotanya.
  2. Integritas, menunjukaan perhatian, komitmen dan kejujuran termasuk dalam hal pelaporan.
    Dapat dipantau dengan cara
    1) Menggunakan semua informasi yang tersedia dan metode pelaporan yang benar,
    2) Para pemegang saham sadar akan pelaporan itu,
    3) Jangkauan dan penyampaian informasi berguna bagi pemegang saham,
    4) Laporan anggota meliputi indikator-indikator yang dapat diukur, manfaat keuangan yang bernilai yang diberikan kepada anggota melalui penetapan nilai produk.
  3. Profesionalisme, pelayanan yang efisien, efektif dan tepat waktu atas kerjasama pengurus, pengawas dan manajemen yang terlatih dengan dukungan sistem komunikasi dan operasional yang dikelola dengan baik.
    Dapat dipantau dengan cara: melihat data  keluhan anggota, menggunakan teknik survey dan umpan balik.
  4. Bertanggung Jawab, didukung oleh manajemen kehatihatian (prudent management) dan ketersediaan modal yang kuat.
    Dapat dipantau dengan cara: melihat terpenuhinya indikator keuangan kunci dan sesuai dengan standard Operasional CU
  5. Kerjasama, masukan para pemegang saham, seluruh lapisan masyarakat dan keterlibatan mereka memberikan manfaat kepada anggota serta masyarakat lokal melalui usaha kolektif.
    Dapat dipantau dengan cara: melihat jumlah organisasi masyarakat yang menggunakan CU, jumlah nilai tambah atau manfaat yang diperkenalkan setiap tahun.
  6. Perayaan, tuntutan organisasi yang sehat  dengan kualitas pegawai yang baik perlu diperkuat dengan antusiasme perayaan keberhasilan. Hal ini merupakan hal penting dalam organisasi yang sehat. Perayaan untuk apresiasi kekuatan, talenta dan potensi orang-orang dalam organisasi akan mendorong peningkatan kepercayaan diri dan kompetensi dalam berorganisasi. Namun perlu juga mengakui kelemahan manusia atas kesalahan atau kegagalannya.
    Dapat dipantu dengan cara: 1) Survey terhadap staff dan Pengurus, 2) Volume peristiwa perayaan keberhasilan dan individu,  3) Perayaan bagi anggota yang menonjol
  7. Saling Menghormati, setiap orang harus diperlakukan dengan rasa hormat dan bermartabat.
    Dapat dipantau dengan cara: 1) Umpan balik anggota secara terus menerus, 2) Keluhan/komentar/saran (lisan dan tertulis), 3) Survey para pemegang saham dan masyarakat.
  8. Tanggung Gugat (Accountable), Berkaitan dengan mitra masyarakat, pemerintah dan bisnis, maka harus bertanggung jawab demi kualitas kerja dan memberikan lebih dari apa yang diharapkan. Dapat dilakukan melalui keterbukaan berorganisasi yang mencerminkan pada kepercayaan dan kesadaran akan tanggung gugat bersama.
    Dapat dipantau dengan cara: 1) Transparansi laporan 2) Daftar sikap yang diinginkan dan disepakati bersama dengan menggunakan metode survey, wawancara, keluhan anggota hingga tingkat pembuatan keputusan yang didelegasikan.
  9. Integrasi, bekerja adalah bagian penting dari hidup yang menyatu dengan aktivitas hidup lainnya. Bekerja dalam tim secara holistik, saling menghormati perbedaan dan keyakinan.
    Dapat dipantau dengan cara: 1) Survey persepsi staff & anggota, 2) Mengukur staff/volunter/aktivis yang memiliki perbedaan, keyakinan dan lain-lain.
  10. Inovasi, secara aktif mencari cara untuk memperkenalkan program dan prosedur baru untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi kegiatan melalui perubahan yang terus menerus baik dalam proses maupun sistem.
    Dapat dipantau dengan cara: 1) Mencatat dan mengungkap gagasan program baru, 2) Menerima, 3) Mengevaluasi, 4) Mengembangkan, 5) Mengimplementasikan, 6) Mengukur hasilnya.

  9 Prinsip Penyelenggaraan Credit Union

Dirumuskan dan disepakati dalam Forum Credit Union Internasional I yang diselenggarakan oleh WOCCU pada tanggal 24 Agustus 1984. Prinsip – prinsip Credit Union tersebut:
Struktur Demokratis
  1. Keanggotaan terbuka dan sukarela, setiap orang dalam ikatan pemersatu bergabung dan memanfaatkan pelayanan yang diberikan CU secara bertanggung jawab.
  2. Kontrol secara demokratis, Anggota CU memiliki hak  yang sama untuk bersuara (satu anggota satu suara) dan berperan serta di dalam pengambilan keputusan-keputusan untuk kemajuan CU tanpa dipengaruhi jumlah tabungan, saham, deposito maupun volume usahanya. Anggota CU memilih pengurus dan pengawas CU, yang dipilih adalah para RELAWAN yang tidak menerima gaji. Namun demikian, CU bisa mengeluarkan biaya-biaya yang dikeluarkan oleh para pejabat berkaitan dengan tugasnya.
  3. Tidak diskriminatif, Setiap anggota diperlakukan sama, CU tidak membeda-bedakan dalam suku, kebangsaan jenis kelamin, agama atau politik.
Pelayanan Anggota
  1. Pelayanan kepada anggota, semua pelayanan ditujukan untuk meningkatkan ekonomi kesejahteraan sosial dan ekonomi anggota.
  2. Distribusi kepada Anggota, Balas jasa simpanan yang layak atas simpanan anggota bertujuan untuk mendorong penggunaan uang secara bijaksana melalui kebiasaan menabung. Selanjutnya CU  mampu menyediakan pelayanan pinjaman dan pelayanan lain kepada anggotanya. Setiap hasil lebih (surplus) yang diperoleh harus memberikan manfaat bagi seluruh anggota bukan pada segelintir anggotanya apalagi bukan anggota. Hasil lebih tadi dibagikan kepada para anggotanya sesuai besaran saham dimilikinya atau diarahkan untuk meningkatkan atau menambah pelayanan uang diperlukan anggota.
  3. Membangun Stabilitas Keuangan, Perhatian utama CU adalah untuk membangun kekuatan finansial, melalui  pembentukan cadangan yang memadai dan kontrol internal yang memastikan pelayanan berkesinambungan kepada para anggotanya. Untuk melihat stabilitas keuangan CU dapat dii lihat pada table struktur keuangan Credit Union yang efektif.
Tujuan Sosial
  1. Pendidikan yang Terus Menerus, CU secara aktif harus terus melaksanakan pendidikan kepada para anggota, pengurus, pegawas, staff dan masyarakat pada umumnya sesuai pada prinsip menolong diri sendiri dalam kebersamaan, demokratis, sosial dan ekonomi. Tujuannya adalah untuk mendorong penggunaan uang secara bijaksana, menabung dan juga mendidik anggota agar memahami hak dan tanggung jawabnya.
  2. Kerjasama antar Credit Union, Untuk mewujudkan ketahanan filosofinya dan menggalang keberadaannya, CU secara aktif harus membangun kerja sama dengan CU lain, baik tingkat lokal, nasional dan internasional.
  3. Tanggung Jawab Sosial, CU menjunjung pembangunan manusia dan pembangunan sosial dalam masyarakat. CU senantiasa harus berupaya  memberikan pelayanan kepada semua orang yang membutuhkan dan mau menggunakan pelayanan tersebut. Pelayanan CU ditunjukan kepada setiap orang tanpa membeda-bedakan dan CU senantiasa ikut membangun tatanan kehidupan perekonomian masyarakat.

Arti Hymne Credit Union

Credit Union juga memiliki Hymne dimana lirik dari Hymne Credit Union merupakan Visi dan Misi dari Credit Union itu sendiri. Hymne Credit Union ditulis sebagai berikut:

Hymne Credit Union
Bila Kita SALING PERCAYA dan BEKERJASAMA
Dengan SEMANGAT dan KETEKUNAN
Dan kita BERSATU.

Refr. 1. Dan kita BERSATU
Dan kita BERSATU
Dengan SEMANGAT dan KETEKUNAN
Dan kita BERSATU (kembali ke awal lalu Refr. 2)
   
Refr  2.  DENGAN CREDIT UNION
KITA MAJU BERSAMA
UNTUK MEMBANGUN MANUSIA SEJAHTERA BAHAGIA

Jika diperhatikan urutan lirik (dalam huruf besar) merupakan MISI dari Credit Union:
1.    Saling percaya
2.    Bekerjasama
3.    Semangat (2X dituliskan)
4.    Ketekunan (2X dituliskan)
5.    Bersatu  (4X dituliskan)

 




Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Cari Blog Ini